Dengan disahkannya Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 15 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pemungutan Retribusi Menara Telekomunikasi dan guna meningkatkan pendapatan daerah, Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian melakukan sosialisasi kepada operator telekomunikasi dan pengelola menara telekomunikasi di Jakarta Selatan.
Sosialisasi yang diadakan di Ruang Rapat Kantor Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Gedung Permata Kuningan, dihadiri dari Diskominfosandi Kabupaten Barito Utara (Kepala Dinas, M. Iman Topik, S.IP., M.Si, Kabid Infokom Publik, Kasie Komunikasi Publik dan Staf Teknis) dan dari Penyelenggara Telekomunikasi anggota ATSI dan Perusahaan Penyedia Menara anggota ASPIMTEL.
Dalam presentasi yang dipaparkan oleh Kepala Dinas Diskominfosandi, M. Iman Topik, S.IP., M.Si., dijelaskan landasan hukum dan tata cara pemungutan retribusi tersebut serta tata cara pembayaran retribusi menara telekomunikasi.
Direktur Eksekutif ATSI, Sutrisman, mengapresiasi dan menyambut baik adanya pertemuan ini sebagai wujud koordinasi dan konsolidasi antara pemerintah daerah kepada asosiasi penyelenggara operator telekomunikasi dan pengelola menara telekomunikasi. Dalam hal ini, selaku Direktur Eksekutif ATSI akan menyampaikan kepada seluruh anggota untuk dapat menginformasikan data-data jumlah menara terbaru yang ada di Kabupaten Barito Utara. "Kami akan taat sebagai sebagai wujud kontribusi kami dalam membangun daerah, khususnya Kabupaten Barito Utara dan mengharapkan agar nantinya Pemerintah Kabupaten Barito dapat membantu asosiasi bilamana ada terjadi permasalahan terkait dengan berdirinya menara telekomunikasi di daerah" tutup Sutrisman.
M. Iman Topik, S.IP., M.Si berterimakasih kepada pihak Pertelindo yang selama ini telah menjembatani pertemuan dengan Penyelenggara Telekomunikasi anggota ATSI dan Perusahaan Penyedia Menara anggota ASPIMTEL. Hal ini juga merupakan kebanggaan baginya dikarenakan Barito Utara merupakan kabupaten pertama di Kalimantan Tengah yang menjalankan retribusi ini. "Alhamdulillah, mudah-mudahan dengan data baru yang diinformasikan oleh asosiasi, tahun ini Diskominfosandi dapat melaksanakan pemungutan retribusi menara telekomunikasi" pungkas M. Iman Topik.
Di tempat terpisah, Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah mengharapkan kepada seluruh provider penyelenggara telekomunikasi yang berinvestasi di Kabupaten Barito Utara untuk turut serta bersama pemerintah kabupaten membangun Bumi Iya Mulik Bengkang Turan khususnya bidang pertelekomunikasian, sehingga keterlibatan provider akan membuka akses dan mengurangi desa-desa yang saat ini masih tidak ada sinyal telekomunikasi bahkan diharapkan nantinya Barito Utara akan terbebas dari zona blank spot.(Rfs/@nt_diskominfosandi2018)